SELAMAT DATANG.................

Selamat datang di Blog Saya......
22.15

Al Qur'an Tentang Makanan

ALQUR’AN TENTANG MAKANAN
YANG BAIK DAN HALAL


A. PENDAHULUAN
Makanan merupakan kebutuhan dasar yang mutlak dan sama sekali tidak dapat diabaikan oleh suatu makhluk hidup manapun. Seluruh makhluk hidup beriktiar mencari makanan mempertahankan kehidupan merupakan kewajiban karena kehidupan adalah amanah dari Allah swt.
Bagi manusia makan adalah bagian dari tugas hidupnya sejak jamin dalam kandungan hingga lahir ke dunia, manusia senantiasa makan dengan cara yang bertahap sesuai dengan kondisinya sehingga seluruh tulang, daging kulit, dan darah terbentuk dari makanannya. Jadi, tidak berlebihan bila dikatakan “ You are what you eat”. (kamu adalah apa yang kamu makan).
Al-Qur’an tidak hanya menegaskan keharusan memilih makanan yang tidak (tayyib), melainkan juga halal, bahkan,ketika halal dan thayyib disebut dalam satu ayat seperti pada surat al-maidah : 88
(#qè=ä.ur $£JÏB ãNä3x%y—u‘ ª!$# Wx»n=ym $Y7Íh‹sÛ 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ü“Ï%©!$# OçFRr& ¾ÏmÎ/ šcqãZÏB÷sãB ÇÑÑÈ
Artinya : Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.


B. Halal dan Thayyib Dalam Makanan Menurut Al – Qur’an
Kata halal adalah istilah hukuman dan pembahasan tentang kehalalan suatu makanan ditempuh melalui mekanisme kajian hukum. Adapun kata thayyib adalah istilah estetika kriteria thayyib pada zaman serba makanan alami adalah tidak menimbulkan masuk dan gangguan kesehatan lainnya melainkan dapat membuat kesehatan dan kekuatan fisik dan psikis
Dalam pembahasan halal atau haram, diberlakukan suatu kaidah dasar atau kaidah kaulliyah bahwa “ Pada dasarnya segala sesuatu itu halal kecuali sesuatu yang diharamkan oleh suatu dalil Al-qur’an bahwa al qur’an tidak menjelaskan makanan yang halal, kecuali dengan sangat global, sedangkan makanan yang haram banyak dijelaskan dengan rinci.
Sebab-sebab haramnya bintang, seperti disebutkan dalam firman Allah swt.
ôMtBÌhãm ãNä3ø‹n=tæ èptGøŠyJø9$# ãP¤$!$#ur ãNøtm:ur ͍ƒÌ“Yσø:$# !$tBur ¨@Ïdé& ÎŽötóÏ9 «!$# ¾ÏmÎ/ èps)ÏZy‚÷ZßJø9$#ur äosŒqè%öqyJø9$#ur èptƒÏjŠuŽtIßJø9$#ur èpys‹ÏܨZ9$#ur !$tBur Ÿ@x.r& ßìç7¡¡9$# žwÎ) $tB ÷LäêøŠ©.sŒ $tBur yxÎ/èŒ ’n?tã É=ÝÁ‘Z9$# br&ur (#qßJÅ¡ø)tFó¡s? ÉO»s9ø—F{$$Î/ 4 öNä3Ï9ºsŒ î,ó¡Ïù 3 tPöqu‹ø9$# }§Í³tƒ tûïÏ%©!$# (#rãxÿx. `ÏB öNä3ÏZƒÏŠ Ÿxsù öNèdöqt±øƒrB Èböqt±÷z$#ur 4 tPöqu‹ø9$# àMù=yJø.r& öNä3s9 öNä3oYƒÏŠ àMôJoÿøCr&ur öNä3ø‹n=tæ ÓÉLyJ÷èÏR àMŠÅÊu‘ur ãNä3s9 zN»n=ó™M}$# $YYƒÏŠ 4 Ç`yJsù §äÜôÊ$# ’Îû >p|ÁuKøƒxC uŽöxî 7#ÏR$yftGãB 5OøO\b} ¨bÎ*sù ©!$# Ö‘qàÿxî ÒO‹Ïm§‘ ÇÌÈ

Artinya : diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya[395], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah[396], (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. pada hari ini[397] orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa[398] karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Penerapan kaidah dasar atau kaidah kaulliyah tersebut untuk binatang ternak menghasilkan sebagai berikut “Pada dasarnya semua binatang ternak (selain babi ) adalah halal, kecuali yang mati sejak melalui penyembelihan yang dibenarkan menurut syariat Islam.
Adapun penerapan kaidah ini pada makanan olahan perlu di kaitkan dengan kaidah lain yang disebut qoidah zus’iyyah / qaidah fiqhiyyah , yaitu bahwa”Apa bila barang halal bercampur barang yang haram , hukum yang berlaku bagi campuran itu hukum barang yang haram “
Selain itu ada jenis kehalalan dan keharman makanan yang washfiad, artinya kehalalan dan keharumanya di tentukan oleh prosedur perolehanya/teknik konsumsinya. Keharuman makanan pada ayat tersebut dapat di golongkan dalam tiga kategori, yaitu
- Harta yang semula milik orang dikuasai dengan cara yang tidak benar.
- Harta riba
- Harta milik anak yatim yang di bawah pengasuhan seseorang yang digunakan secara tidak proposional
Ayat yang mengharamkan harta milik orang lain yang diperoleh dengan cara yang tidak benar dalam surat Al – baqarah ayat 188
Ÿwur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (#qä9ô‰è?ur !$ygÎ/ ’n<Î) ÏQ$¤6çtø:$# (#qè=à2ù'tGÏ9 $Z)ƒÌsù ô`ÏiB ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# ÉOøOM}$$Î/ óOçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇÊÑÑÈ
Artinya:
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.
Ayat yang menjelaskan harta riba pada surat an-nisa ayat 161
ãNÏdÉ‹÷{r&ur (#4qt/Ìh9$# ô‰s%ur (#qåkçX çm÷Ztã öNÎgÎ=ø.r&ur tAºuqøBr& Ĩ$¨Z9$# È@ÏÜ»t7ø9$$Î/ 4 $tRô‰tGôãr&ur tûï̍Ïÿ»s3ù=Ï9 öNåk÷]ÏB $¹/#x‹tã $VJŠÏ9r& ÇÊÏÊÈ
Artnya:.
Dan disebabkan mereka memakan riba, Padahal Sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.

Tentang keharuman harta anak yatim Allah swt berfirman
(#qè?#uäur #’yJ»tFu‹ø9$# öNæhs9ºuqøBr& ( Ÿwur (#qä9£‰t7oKs? y]ŠÎ7sƒø:$# É=Íh‹©Ü9$$Î/ ( Ÿwur (#þqè=ä.ù's? öNçlm;ºuqøBr& #’n<Î) öNä3Ï9ºuqøBr& 4 ¼çm¯RÎ) tb%x. $\/qãm #ZŽÎ6x. ÇËÈ
Artinya:
Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu Makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.




Makan halal secara garis besar di bedakan menjadi dua :
1 makanan halal yang hidup di darat, misalnya berbagai jenis makanan pokok (padi, jagung, gandum) jenis umbi-umbian, buah-buahan binatang yang tidak diharamkan baik menurut al-qur’an maupun hadits
2 Makanan halal yang hidup di air baik masih hidup atau mati sebagaimana firman Allah swt
¨@Ïmé& öNä3s9 ߉ø‹|¹ ̍óst7ø9$# ¼çmãB$yèsÛur $Yè»tFtB öNä3©9 Íou‘$§‹¡¡=Ï9ur ( tPÌhãmur öNä3ø‹n=tæ ߉ø‹|¹ ÎhŽy9ø9$# $tB óOçFøBߊ $YBããm 3 (#qà)¨?$#ur ©!$# ü”Ï%©!$# ÏmøŠs9Î) šcrçŽ|³øtéB ÇÒÏÈ
Artnya;
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan

Di antara makanan yang haram menurut syariat sebagai mana yang diterangkan dalam hadits yaitu makanan yang membahayakan badan kita seperti makanan yang tercampur dengan racun atau obat-obatan terlarang.


C. PENUTUP
Makanan merupakan sumber kehidupan dan kesehatan hidup. Harta yang halal dan haram mempunyai pengaruh pada pemakainya, baik fisik material maupun mental spiritual, di samping mendatangkan pahala dan dosa.
Oleh karena itu, hendaknya kita senantiasa berpijak pada jala kebenaran, diantaranya dengan berupaya hanya memakan makanan yang halal, berbuat yang halal dan berbagai yang halal umat islam yang baik akan senantiasa teliti dalam mencari nafkah menghindari apa yang di sinyalir oleh rasullah saw












DAFTAR PUSTAKA


Tarmudzi, Aabu isa muhammad bin isa bin surah
Sunah Al-turmudzi, maktasah Dahlan, indonesia, ttp.
Quraish sihab. Mensucikan Alquran. Bandung : Mizan. Cet. Ke- 12 . 1996
. Wawasan Al-qura’n . bandung : Mizan . Cet. Ke- 12 . 1996
Qardhawi, Yusuf . Al halal wa Al haram fi Al islam . dari Al marifah . 1985
Sayuti, jalaludin Abdurahman bin Abu bakar. Al Jami Ash . shaghir . dan Al . file. Ttp.
Muh. Fuad Abdul Bagi. Al Mu’jam. Al Mufaras lafazh Al qur’an. Maktabah Dahlan. Indonesia. Ttp.
Moh. Nasir. 2005. Strategi belajar efektif Qur’an hadits. Jateng : cv Media karya putra.