SELAMAT DATANG.................

Selamat datang di Blog Saya......
21.38

AMANDEMEN

AMANDEMEN 3
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
PASAL 1
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar
(3) Negara Indonesia adalah Negara hukum
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 3
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presideen
(3) Majelis permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan /atau Wakil Presiden adlam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
Pasal 6
(1) Calon presiden dan Wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak
pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden
(2) Syara-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakiil Presiden diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang
Pasal 6 A
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politk atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum
(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di indonesia, di lantik menjadi Presiden dan Wakil presiden
(5) Tata cara pelaksanaan emilihaan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang
Pasal 7A
Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syart sbagai presiden atau Wakil Presiden
Pasal 7B

(1) Usul pemerhentian Presiden atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Deewan Prwakilan Rakyat kepaa Majelis Permusyawratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan perminyaan kepada mahkamhah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhiasnatan terhadap negara korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela atau pendapat bahwa Presiden atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden
(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan funsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat
(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat
(4) Mahkamah Konstitusi Wajib memerisa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sambilan puluh hari setelah permintaan Dewan Prwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi

Pasal 7B Ayat 5
(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, atau terbukti bahwa Presiden atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat
(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wwajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut
(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat Majelis Permusyawaratan Rakyat

Pasal 7C
Presiden tidak dapat membekukan atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 8
(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya, Ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatnnya
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari/ Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil presiden dari dua calon yang diusulkan olea Presiden

Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
Pasal 11
(2) Presiden dalam membuat perjanjian Internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-Undang Dasar harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian Internasional diatur dengan undang-undang
BAB V
KEMENTRIAN NEGARA
Pasal 17
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementrian negara diatur dalam undang-undang
BAB VIIA
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Pasal 22C
(1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum
(2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari seetiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh Dewan Perwakilan Rakyat itu tidal lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat
(3) Dewan Perwakilan Daerh bersidang sedikitanya satu kali dalam setahun
(4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang
Pasal 22D
(1) Dewan perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomoi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan otonomo daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan pembangunan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaraan dan penggabungan daearh, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber aya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendididkan, dan agama serta menyampakan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak lanjuti
(4) Anggota Dewan Perakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang
BAB VIIB
PEMILIHAN UMUM
Pasal 22E
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, setiap lima tahun sekalih
(2) Pemilihan umum diselanggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan perwakilan Rakyat dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik
(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang

0 komentar: